31 Maret, 2009

PEMANGKAT JADI TUAN RUMAH

Kegiatan Festival Anak Sholah (FASI) yang ke 2 Tahun 2009 dilaksanakan di Kecamatan Tebas Kab. Sambas, telah usai dilakukan, akhirnya sebagai kelanjutan dari kegiatan rutinan ini akhirnya Kecamatan Pemangkatlah yang ditetapkan sebagai Tuan rumah pada kegiatan FASI ke 3 Tahun 2010. Hasil kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah dari seluruh pengurus Taman Pendidikan Alqur'an (TPQ) se Kab. Sambas dalam pelaksanaan FASI di Kec. Tebas kemarin.


Sebagai tuan rumah tentunya mulai sekarang sudah bersiap untuk membentuk kepanitiaan di Kecamatan, untuk itu kita akan mendata semua TPQ yang akan kita bina guna mempersiapkan semua cabang yang dipertandingkan. Semua unsur akan kita libatkan mulai dari Pengurus TPQ, BKPRMI, Muspika dan dermawan muslim yang dapat memperlancar kegiatan ini nantinya.

27 Maret, 2009

KPN AL IKHLAS DEPAG SAMBAS


Koperasi Pegawai Negeri Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kabupaten Sambas berbadan Hukum Nomor : 45/X/1996 Tanggal 26 Januari 1996, yang telah berusia dewasa, tahun ke tahun memasuki rencana baru yang merupakan acuan dalam mencapai keberhasilan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2009 dari tahun ke tahun merupakan prediksi sekaligus barometer kemajuan Koperasi Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kabupaten Sambas yang masih bergabung dengan Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.


Manajemen Organisasi KPN Al-Ikhlas dalam program kerja setahun meliputi :
1. Pelayanan kepada anggota dan rekanan dengan sistem manajemen organisasi yang menyesuaikan perkembangan peraturan dan perundang-undangan koperasi berlaku.
2. Mengirim dan menyimpan serta mengolah surat-menyurat masuk keluar dalam aktivitas sistem komputerisasi administrasi koperasi menyesuaikan kemajuan teknologi.
3. Menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus/Badan Pengawas baik secara sendiri maupun bersamaan yang bersifat private, konsultatif dan koordinatif.
4. Mengagendakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun berikutnya tepat waktu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Koperasi Kabupaten Sambas.
5. Menghadiri RAT pada pusat KPRI Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak dengan mengirim utusan setelah menganalisa dan menanggapi bahan RAT.
6. Menjadi anggota Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Sambas dan Propinsi Kalimantan Barat.
7. Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus/BP dan anggota yang bekerjasama dengan PKP-RI Propinsi Kalimantan Barat.
8. Mengikuti Studi Banding PKP-RI kepada Induk KP-RI di Jakarta dan Propinsi lain se-Indonesia sesuai program yang disepakati dalam RAT PKP-RI Kalbar.
9. Mengelola sekretariat baru di Sambas secara berkala melalui program jangka pendek, menengah dan panjang (kondisional) pada tahun 2009.
10. Mengupayakan terobosan baru untuk kemajuan koperasi kedepan yang jaya.

Prioritas usaha yang dilakukan selama setahun meliputi :
1. Usaha Simpan Pinjam bagi anggota. Setiap Simpanan Anggota (Maska) diberikan jasanya sebesar 0,50 % (setengah persen) setiap saldo akhir bulan dan akan diinformasikan dalam laporan RAT. Pinjaman anggota sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) plus dana perlindungan anggota (DPA) dengan bagi hasil 1,0 % (Satu persen) tetap perbulan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) bulan dengan potongan Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan. (Lihat Tabel Pinjaman). Adapun yang memerlukan lebih pinjaman harus mendapat persetujuan pengurus dan bendaharawan gaji. Apabila kredit macet akan diproses secara hukum dan disidangkan dalam RAT serta ditindaklanjuti oleh pengurus hingga tuntas.
2. Penjualan sembako melayani anggota dengan sistem kredit dengan 1,0 % (satu persen) potongan gaji perbulan dengan sistem kontan dengan harga standar pasar.
3. Usaha kantin seperti pelayanan penjualan makanan dan minuman kepada pegawai di lingkungan Kantor yang bekerjasama dengan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sambas dan pedagang kue, minuman dan makanan serta barang titipan lain bagi keperluan anggota.
4. Pemberian kredit barang seperti kredit barang rumah tangga, elektronik, kendaraan beroda dua, tanah kaplingan, dan barang lainnya.
5. Usaha-usaha lain yang dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti kantor, dan Badan Usaha lainnya yang saling menguntungkan.

Kesejahteraan anggota dalam program setahun meliputi :
1. Pembagian Paket Hari Raya (Lebaran, Natal, dan lain-lain)
 5 Kg gula Pasir putih
 4 kaleng susu kental manis
 4 bungkus agar-agar cap gunung
 3 Kg tepung terigu merek segitiga biru
 2 Kg mentega blue band kaleng
 2 Kg kacang tanah yang besar yang tak berkulit
 Uang Rp. 100.000,00 sebagai pengganti telur ayam

2. Dana Bantuan Sosial diperuntukkan bagi anggota dan keluarga yang sakit dan meninggal dunia. Bantuan bagi anggota yang opname Rp. 300.000, Rp.200.000 bagi suami/istri dan anak dalam daftar gaji sebanyak 2 x opname, Rp. 350.000 bagi anggota suami/istri/anak yang meninggal dunia.

3. Dana Perlindungan Anggota (DPA) atau Asuransi yang memiliki pinjaman dengan membayar premi sesuai mengacu ketentuan tebel asuransi dikarenakan pindah dan yang keluar sebagai anggota koperasi, asuransinya akan dikembalikan. Bagi yang meninggal dunia menjadi jaminan pinjaman untuk pelunasan pinjaman dan jaminan pula bagi anggota yang bermasalah terhadap hutangnya karena pindah atau pensiun.

4. Hadiah hiburan dan kalender bagi anggota pada acara RAT yaitu 5 hadiah untuk anggota yang berjasa dan hadiah bagi semua anggota yang menghadiri RAT.
Bagi anggota yang menghadiri RAT Koperasi hingga selesai mendapatkan uang saku Pemberian Kalender bagi anggota/Unit Kerja.

5. Konsumsi dan snack bagi anggota yang hadir dalam RAT.
Konsumsi dan snack adalah kesejahteraan anggota yang dirasakan langsung bagi anggota yang mengikuti kegiatan Rapat Anggota Tahunan, bagi anggota yang tidak hadir tidak akan mendapat layanan konsumsi dan snack tersebut.

Susunan Pengurus Periode 2009-2011 :
Ketua : H. Azhari, S. Ag
Sekretaris : Farihi Sabirin, SHI
Bendahara : Mas Prawoto

Badan Pengawas :
Ketua : M. Nasib, SHI
Anggota I : Ramli, SHI
Anggota II : Juanda, SHI

20 Maret, 2009

Pelatihan Penentuan Arah Kiblat 2009

Pemangkat, Tepatnya pada hari Rabu(18/3/2009) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemangkat bekerjasama dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Pemangkat, menggelar Kegiatan Pelatihan Penentuan Arah Kiblat yang mana Nara Sumbernya dari Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sambas dalam hal ini disampaikan oleh Drs. Mahdi, SH.MH yang juga Pegawai PA Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Annur Tanjung Batu Pemangkat dan diikuti oleh peserta dari Kecamatan Pemangkat, Semparuk, Salatiga, Selakau dan Selakau Timur.

Tampak hadir juga dalam acara ini Muspika Kecamatan Pemangkat dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kandepag Kab. Sambas H. Hairi Syafei. Jumlah peserta yang hadir dalam acara ini lebih kurang 200 orang dari 5 Kecamatan. Acara dimulai dari pukul 08.30 sampai 14.30 wib dan dibagi menjadi 2 tahap. yang pertama diberikan teori dalam menghitung dan mengukur arah kiblat dan disiang hari dilaksanakan praktek dalam penentuan arah kiblat itu sendiri. Dalam kegiatan ini dapat kita simpulkan bahwa dimasyarakat kita biasanya dalam menentukan arah kiblat masih dilaksanakan dengan berpanduan dengan arah matahari terbenam. namun jika ketahui bahwa matahari berputar tidak tetap, sehingga perhitungan kita tidak tepat mengena dengan Ainun Ka'bahnya. Dengan kegiatan ini mudah-mudahan masyarakat kita dapat menerapkannya dalam menentukan arah kiblat sesuai dengan ilmunya bukan hanya dengan pengalaman dan fatwa orang terdahulu.

Foto dalam acara pelatihan penentuan arah kiblat :

11 Maret, 2009

Tata Cara Perkawinan Campuran


Beberapa ketentuan bagi yang hendak melakukan pernikahan di luar negeri atau melakukan pernikahan campuran (antar bangsa)

  1. Untuk melakukan perkawinan di luar Indonesia, yang bersangkutan harus dapat membuktikan bahwa dia telah memenuhi syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku baginya dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Surat keterangan tersebut berisi bahwa syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi sebagaimana UU 1 Th. 1974 dalam hal ini surat keterangan dari Kantor Urusan Agama bila akan menikah di luar negeri, dan surat keterangan dari Pejabat berwenang bagi calon pengantin berwarga negara asing (baik dari kedutaan besar di Indonesia atau dari pejabat berwenang dinegara asal), dengan melampirkan terjemahan dari lembaga resmi bila perkawinan itu dilakukan di Indonesia. Jika pejabat berwenang itu menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan dapat memberi keputusan apakah penolakan itu beralasan atau tidak. Jika penolakan itu diputuskan tidak beralasan maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut diatas.
  2. Bagi yang beragama Islam harus dilakukan akad nikah menurut agama Islam.
  3. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat mereka melangsungkan perkawinan atau dilakukan pencatatan pada bagian konselor perwakilan RI di negeri tempat perkawinan dilangsungkan.
  4. Apabila kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat tinggal mereka, dalam waktu 1 tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa :
    1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
    2. Pasport dan foto kopinya.
    3. Akta perkawinan dan terjemahan resmi yang dilegalisasi oleh KBRI


Sumber Hukum :

Buku Pedoman Sumber Hukum : Buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah,

Penerbit Departemen Agama, Tahun 2004

Pengaruh Nama Bagi Anak

Para ahli sosiologi berpendapat bahwa nama yang berikan orangtua kepada anaknya akan mempengaruhi kepribadian, kemampuan anak dalam berinteraksi dengan orang lain, dan bagaimana cara orang menilai diri si pemilik nama.Banyak alasan dan pertimbangan para orangtua dalam memilihkan nama anak. Ada yang menyukai anaknya memiliki nama yang unik dan tidak ‘pasaran’. Mungkin mereka tidak suka membayangkan ketika nama anaknya dipanggil di depan kelas, ternyata ada lima orang anak yang maju karena kebetulan namanya sama. Ada yang lebih suka anaknya memiliki nama yang singkat dan mudah diingat. Orangtua seperti ini akan beralasan, “Toh nanti anakku akan dipanggil dengan nama bapaknya di elakang namanya.” Walaupun pernah kejadian orang Indonesia yang diharuskan mengisi suatu formulir di negara Eropa agak kebingungan karena diharuskan mengisi kolom nama keluarga. Padahal sebagaimana juga kebanyakan orang Indonesia, nama yang ada di kartu indentitasnya hanya nama tunggal, tanpa nama keluarga atau bin/binti.



Beberapa orangtua lain memilihkan nama yang megah untuk buah hati mereka. Sementara bagi kalangan tertentu ada kepercayaan jika anak ‘keberatan nama’ nanti bisa sakit-sakitan. Sebagian orang ada yang menganggap nama sebagai sesuatu yang biasa, sekedar identitas yang membedakan seseorang dengan yang lain. Ada lagi yang memilihkan nama untuk anaknya berdasarkan rasa penghargaan terhadap seseorang yang dianggap telah berjasa atau dikagumi. “As a tribute to,” demikian alasannya.

Sebagai orangtua, kita perlu tahu makna dari sebuah nama dan mempertimbangkan yang terbaik untuk anak kita. Bayangkan bahwa anak kita akan menyandang nama tersebut sejak tertulis di akte kelahiran, hingga di hari akhir nanti.

Bagi umat muslim, nama adalah doa yang berisi harapan masa depan si pemilik nama. Para calon orang tua yang peduli tidak hanya berusaha memilih nama yang indah bagi anaknya, tapi juga nama yang memiliki arti yang baik dan memberikan dampak atau sugesti kebaikan bagi anak. Dr. Abdullah Nashih Ulwan dalam buku Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam menyebutkan beberapa hal penting tentang pemberian nama kepada anak.

Menurut beliau kita para orangtua hendaknya:

1. Memberikan nama segera setelah bayi dilahirkan. Lamanya berkisar antara sehari hingga tujuh hari setelah dilahirkan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda, “Tadi malam telah lahir seorang anakku. Kemudian aku menamakannya dengan nama Abu Ibrahim.” (Muslim).

Dari Ashhabus-Sunan dari Samirah, Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan (binatang) baginya pada hari ketujuh (dari hari kelahiran)nya, diberi nama, dan dicukur kepalanya pada hari itu.”

2. Memperhatikan petunjuk pemberian nama, dengan mengatahui nama-nama yang disukai dan dibenci. Ada pun nama-nama yang dianjurkan Rasulullah saw. adalah:

* Nama-nama yang baik dan indah. Rasulullah saw. menganjurk, “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu sekalian akan dipanggil dengan nama-nama kamu sekalian dan nama-nam bapak-bapak kamu sekalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kamu sekalian.”
* Nama-nama yang paling disukai Allah yaitu Abdullah dan Abdurrahman.
* Nama-nama para nabi seperti Muhammad, Ibrahim, Yusuf, dan lain-lain.

Sedangkan nama-nama yang sebaiknya dihindari adalah:

* Nama-nama yang dapat mengotori kehormatan, menjadi bahan celaan atau cemoohan orang.
* Nama yang berasal dari kata-kata yang mengandung makna pesimis atau negatif.
* Nama-nama yang khusus bagi Allah swt. seperti Al-Ahad, Ash-Shamad, Al-Khaliq, dan lain-lain.

Pengaruh nama pada anak

Orangtua seharusnya berusaha memberikan sebutan nama yang baik, indah dan disenangi anak, karena nama seperti itu dapat membuat mereka memiliki kepribadian yang baik, memumbuhkan rasa cinta dan menghormati diri sendiri. Kemudian mereka kelak akan terbiasa dengan akhlak yang mulia saat berinteraksi dengan orang-orang disekelilingnya.

Anak juga perlu mengetahui dan paham tentang arti namanya. Pemahaman yang baik terhadap nama mereka akan menimbulkan perasaan memiliki, perasaan nyaman, bangga dan perasaan bahwa dirinya berharga.

Bagi lingkungan keluarga, adalah hal yang penting untuk menjaga agar nama anak-anak mereka disebut dan diucapkan dengan baik pula. Sebab ada kebiasaan dalam masyarakat kita yang suka mengubah nama anak dengan panggilan, julukan, atau nama kecil. Sayangnya nama panggilan ini terkadang malah mengacaukan nama aslinya. Nama panggilan ini kadang selain tidak bermakna kebaikan juga bisa mengandung pelecehan. Hal ini kadang terjadi karena nama anak terlalu sulit dilafalkan, baik oleh orang-orang disekitarnya bahkan bagi sang anak sendiri.

Nama yang terdiri dari tiga suku kata atau lebih akan membuat orang menyingkat nama tersebut menjadi satu atau dua suku kata. Misalnya Muthmainah akan disingkat menjadi Muti atau Ina. Sedangkan nama yang memiliki huruf ‘R’ biasanya akan lebih sulit dilafalkan anak yang cenderung cedal pada usia balita. Maka nama-nama seperti Rofiq (yang artinya kawan akrab) akan dilafalkan menjadi Opik, nama Raudah (taman) dilafalkan menjadi Auda.

Nama yang unik dan berbeda apalagi megah, mungkin memiliki keuntungan tersendiri. Namun nama yang demikian dapat menyebabkan beberapa masalah. Nama yang sulit diucapkan dapat membuat orang-orang sering salah mengucapkan atau menuliskannya. Ada suatu penelitian yang menunjukkan bahwa orang sering memberikan penilaian negatif pada seseorang yang memiliki nama yang aneh atau tidak biasa. Dr. Albert Mehrabian, PhD. melakukan penelitian tentang bagaimana sebuah nama mengubah persepsi orang lain tentang moral, keceriaan, kesuksesan, bahkan maskulinitas dan feminitas. Dalam pergaulan anak yang memiliki nama yang tidak biasa mungkin akan mengalami masa-masa diledek atau diganggu oleh teman-temannya karena namanya dianggap aneh. Pernah mendengar ada seseorang yang bernama Rahayu ternyata seorang laki-laki?

Jika ingin menamai anak dengan nama orang lain, ada baiknya memilih nama orang yang sudah meninggal dunia dan telah terbukti kebaikannya. Jika orang tersebut masih hidup, dikuatirkan suatu saat orang tersebut berubah atau mengalami kehidupan yang tercela. Sudah banyak contoh orang-orang yang pada sebagian hidupnya dianggap sebagai orang besar, ternyata di kemudian hari atau di akhir hayatnya digolongkan sebagai orang yang banyak dicela masyarakat. Kita harus menjaga jangan sampai anak kita menanggung malu karena suatu saat dirinya diasosiasikan dengan orang yang tidak baik.

Beruntunglah kita, karena di Indonesia nama-nama Islami sangat biasa dan banyak. Sehingga tidak ada alasan merasa malu atau aneh memiliki nama yang Islami. Hanya saja mungkin dari segi kepraktisan perlu dipertimbangkan nama anak yang cukup mudah diucapkan, tidak terlalu pasaran tapi tidak aneh, dan sebuah nama yang akan disandang anak kita dengan bangga sejak masa kanak-kanak hingga dewasa nanti. Wallahu alam.

Maulidurrosul 1430 Hijriyyah

Maulid Nabi kita rayakan tiap tahun. Kita secara rutin melaksanakannya, baik di masjid, sekolah, maupun perkantoran. Perayaan semacam ini menjadi tidak akan bermakna jika kita menganggap Maulid Nabi sebatas acara seremonial atau rutinitas belaka.

Inti dari perayaan Maulid Nabi bukan hanya kegembiraan atas kehadiran beliau dalam sejarah, tapi yang lebih penting dari semua itu adalah meneruskan perjuangan dan cita-cita beliau. Seperti pembelaan atas kaum lemah dan papa, pembebasan kaum tertindas, dan penegakan keadilan.





Maulid kita jadikan ajang introspeksi, bukan ajang menghibur diri. Kita introspeksi apa yang salah dengan sikap dan perilaku kita yang tidak sesuai dengan apa yang telah diajarkan Nabi Muhammad. Inilah makna hakiki dari Maulid Nabi Muhammad.

Dengan Maulid Nabi Muhammad kita telaah kembali cerita sukses dakwah beliau di di tengah masyarakat gurun pasir, kita cari faktor-faktor pendukungnya untuk kita ejawantahkan di era modern ini. Nabi Muhammad berhasil merubah budaya masyarakat Arab dari persaudaraan yang dibangun di atas prinsip kesukuan menjadi persaudaraan yang dibangun atas keimanan.

Sejak saat itulah, jazirah Arabia dilirik oleh kekuatan besar (Romawi dan Persia), bahkan setelah wafatnya Nabi, umat Islam berhasil mengalahkan dua emperium adidaya ini dan menjadi penguasa dunia serta menjadi pelopor kemajuan ilmu pengetahuan.

Mari kita jadikan Rabiul Awal dan Maulid Nabi Muhammad sebagai sarana untuk menanamkan pribadi Nabi Muhammad dalam diri kita. Kita contoh metode dakwah beliau agar mencapai kesusksesan yang gemilang.