27 Maret, 2009

KPN AL IKHLAS DEPAG SAMBAS


Koperasi Pegawai Negeri Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kabupaten Sambas berbadan Hukum Nomor : 45/X/1996 Tanggal 26 Januari 1996, yang telah berusia dewasa, tahun ke tahun memasuki rencana baru yang merupakan acuan dalam mencapai keberhasilan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2009 dari tahun ke tahun merupakan prediksi sekaligus barometer kemajuan Koperasi Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kabupaten Sambas yang masih bergabung dengan Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.


Manajemen Organisasi KPN Al-Ikhlas dalam program kerja setahun meliputi :
1. Pelayanan kepada anggota dan rekanan dengan sistem manajemen organisasi yang menyesuaikan perkembangan peraturan dan perundang-undangan koperasi berlaku.
2. Mengirim dan menyimpan serta mengolah surat-menyurat masuk keluar dalam aktivitas sistem komputerisasi administrasi koperasi menyesuaikan kemajuan teknologi.
3. Menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus/Badan Pengawas baik secara sendiri maupun bersamaan yang bersifat private, konsultatif dan koordinatif.
4. Mengagendakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun berikutnya tepat waktu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Koperasi Kabupaten Sambas.
5. Menghadiri RAT pada pusat KPRI Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak dengan mengirim utusan setelah menganalisa dan menanggapi bahan RAT.
6. Menjadi anggota Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Sambas dan Propinsi Kalimantan Barat.
7. Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus/BP dan anggota yang bekerjasama dengan PKP-RI Propinsi Kalimantan Barat.
8. Mengikuti Studi Banding PKP-RI kepada Induk KP-RI di Jakarta dan Propinsi lain se-Indonesia sesuai program yang disepakati dalam RAT PKP-RI Kalbar.
9. Mengelola sekretariat baru di Sambas secara berkala melalui program jangka pendek, menengah dan panjang (kondisional) pada tahun 2009.
10. Mengupayakan terobosan baru untuk kemajuan koperasi kedepan yang jaya.

Prioritas usaha yang dilakukan selama setahun meliputi :
1. Usaha Simpan Pinjam bagi anggota. Setiap Simpanan Anggota (Maska) diberikan jasanya sebesar 0,50 % (setengah persen) setiap saldo akhir bulan dan akan diinformasikan dalam laporan RAT. Pinjaman anggota sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) plus dana perlindungan anggota (DPA) dengan bagi hasil 1,0 % (Satu persen) tetap perbulan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) bulan dengan potongan Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan. (Lihat Tabel Pinjaman). Adapun yang memerlukan lebih pinjaman harus mendapat persetujuan pengurus dan bendaharawan gaji. Apabila kredit macet akan diproses secara hukum dan disidangkan dalam RAT serta ditindaklanjuti oleh pengurus hingga tuntas.
2. Penjualan sembako melayani anggota dengan sistem kredit dengan 1,0 % (satu persen) potongan gaji perbulan dengan sistem kontan dengan harga standar pasar.
3. Usaha kantin seperti pelayanan penjualan makanan dan minuman kepada pegawai di lingkungan Kantor yang bekerjasama dengan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sambas dan pedagang kue, minuman dan makanan serta barang titipan lain bagi keperluan anggota.
4. Pemberian kredit barang seperti kredit barang rumah tangga, elektronik, kendaraan beroda dua, tanah kaplingan, dan barang lainnya.
5. Usaha-usaha lain yang dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti kantor, dan Badan Usaha lainnya yang saling menguntungkan.

Kesejahteraan anggota dalam program setahun meliputi :
1. Pembagian Paket Hari Raya (Lebaran, Natal, dan lain-lain)
 5 Kg gula Pasir putih
 4 kaleng susu kental manis
 4 bungkus agar-agar cap gunung
 3 Kg tepung terigu merek segitiga biru
 2 Kg mentega blue band kaleng
 2 Kg kacang tanah yang besar yang tak berkulit
 Uang Rp. 100.000,00 sebagai pengganti telur ayam

2. Dana Bantuan Sosial diperuntukkan bagi anggota dan keluarga yang sakit dan meninggal dunia. Bantuan bagi anggota yang opname Rp. 300.000, Rp.200.000 bagi suami/istri dan anak dalam daftar gaji sebanyak 2 x opname, Rp. 350.000 bagi anggota suami/istri/anak yang meninggal dunia.

3. Dana Perlindungan Anggota (DPA) atau Asuransi yang memiliki pinjaman dengan membayar premi sesuai mengacu ketentuan tebel asuransi dikarenakan pindah dan yang keluar sebagai anggota koperasi, asuransinya akan dikembalikan. Bagi yang meninggal dunia menjadi jaminan pinjaman untuk pelunasan pinjaman dan jaminan pula bagi anggota yang bermasalah terhadap hutangnya karena pindah atau pensiun.

4. Hadiah hiburan dan kalender bagi anggota pada acara RAT yaitu 5 hadiah untuk anggota yang berjasa dan hadiah bagi semua anggota yang menghadiri RAT.
Bagi anggota yang menghadiri RAT Koperasi hingga selesai mendapatkan uang saku Pemberian Kalender bagi anggota/Unit Kerja.

5. Konsumsi dan snack bagi anggota yang hadir dalam RAT.
Konsumsi dan snack adalah kesejahteraan anggota yang dirasakan langsung bagi anggota yang mengikuti kegiatan Rapat Anggota Tahunan, bagi anggota yang tidak hadir tidak akan mendapat layanan konsumsi dan snack tersebut.

Susunan Pengurus Periode 2009-2011 :
Ketua : H. Azhari, S. Ag
Sekretaris : Farihi Sabirin, SHI
Bendahara : Mas Prawoto

Badan Pengawas :
Ketua : M. Nasib, SHI
Anggota I : Ramli, SHI
Anggota II : Juanda, SHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar