09 September, 2008

BERITA UNTUK GURU

Jakarta,9/9 (Pinmas)--Sebagai konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari RAPBN 2009, gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp2 juta.

Dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan guru dan dosen tergolong PNS sebanyak 14 persen.

Kenaikan itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, ditambahkan di luar kenaikan rutin gaji pokok sebanyak 15 persen setiap tahun.

"Pokoknya guru PNS yang entah guru TK, SD, semuanya dapat peningkatan kesejahteraan guru. Penambahan ekstra sekitar 14 persen tadi sudah dihitung oleh Menkeu," papar Mendiknas.

Sedangkan untuk guru non PNS yang terdaftar di Depdiknas maupun Departemen Agama, ia menjelaskan, juga mendapat kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan.

Guru non PNS yang tingkat pendidikannya non sarjana mendapat tambahan kesejahteraan sebesar Rp50 ribu per bulan, sedangkan bagi yang berpendidikan sarjana mendapat kenaikan Rp100 ribu per bulan.

Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, kata Mendiknas, akan menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan.

Kenaikan anggaran pendidikan menjadi Rp46,1 triliun pada 2009 juga dimanfaatkan untuk percepatan penuntasan wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah.

Menurut Mendiknas, anggaran pendidikan nantinya akan terserap lebih dari 50 persen untuk program wajib belajar.

"Kita juga tingkatkan anggaran untuk pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag. Anggaran untuk pendidikan tinggi juga dinaikkan. Pendidikan non formal juga kita naikkan tidak banyak," tuturnya.

Kenaikan anggaran pendidikan, menurut Mendiknas, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas.

Depdiknas akan menyiapkan anggaran bagi peneliti non PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Mendiknas menjelaskan fungsi-fungsi pendidikan kedinasan yang dilakukan departemen lain seperti IPDN di Depdagri dan STAN di Depkeu tidak boleh memakai anggaran pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sepanjang anggaran itu digunakan untuk pendidikan yang tunduk dengan UU Sisidiknas, itu tidak masalah," ujarnya.

Mendiknas mencontohkan sekolah tinggi intelejen negara yang menggunakan anggaran dari Depdiknas karena permintaan resmi Badan Intelejen Negara (BIN) kepada Depdiknas.

Sekolah itu, kata Mendiknas, berada di bawah Depdiknas sedangkan BIN hanya supervisi dan mengawasi.

Mendiknas menambahkan, akan segera dibuat Peraturan Pemerintah tentang pendidikan kedinasan untuk mengatur peralihan penyelenggaran pendidikan agar tunduk sepenuhnya pada UU Sisdiknas.

"Payung hukum itu supaya anggaran pendidikan betul-betul digunakan sesuai Sisdiknas. Betul-betul terintegrasi meskipun itu dilakukan oleh Departemen lain tapi itu di bawah payung UU Sisdiknas," demikian Bambang Sudibyo.(ant/ts)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar