09 Desember, 2008

Bagi calon pengantin



PROSES PELAYANAN PENCATATAN NIKAH


(*) DATANG KE KANTOR DESA / KELURAHAN
Untuk mendapatkan :
1. Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat Keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat Keterangan orang tua (model N4)
4. Surat Keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT

(*) DATANG KE PUSKESMAS
Untuk mendapatkan :
1. Imunisasi TT1 calon pengantin wanita
2. Imunisasi TT2 dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan kartu imunisasi TT1

(*) DATANG KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Untuk :
1. Memberitahukan kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI atau Kantor Pos sebesar Rp.30.000
4. Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran calon pengantin dari BP4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
6. Pencatatan nikah

(*) PELAKSANAAN NIKAH
Untuk :
1. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah
3. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA)

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi :
BP4 Kecamatan pemangkat Jl. Pelabuhan No. 02
Telpon (0562) 241398 Pemangkat

1 komentar:

  1. carikan saye pasangan atau adeke kawen masal pak

    BalasHapus