20 Juli, 2008

Info Depag Pusat

7 Pegawai Kanwil Depag Jabar Dipecat

Foto

Bandung, 18/7 (Pinmas)--Diduga gara-gara melakukan penipuan calon PNS, sebanyak tujuh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Jawa Barat, dilaporkan dipecat tidak dengan hormat.

Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat karena mengaku sebagai orang yang bisa memuluskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kanwil Depag Jabar, kata Kepala Kanwil Depag Jabar Muhaimin Lufti kepada pers di Bandung, Jumat.

Melalui telepon, Lutfi menjelaskan, bahwa para PNS yang dipecat tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang. Mereka telah diperiksa oleh tim inspektorat Depag. "Mereka dipecat bukan oleh Kakanwil, tapi oleh Depag," katanya meluruskan pemberitaan sebelumnya.

Ditambahkan, dalam kurun waktu 2006-2007 tercatat ada 17 PNS melakukan berbagai pelanggaran tidak disiplin. Kesalahan semua PNS dilihat dari bobot kesalahannya. Namun terdapat tujuh PNS terpaksa dipecat karena melakukan tindak yang sudah kelewat batas, ujarnya.

Menurutnya, ketujuh PNS itu melakukan penipuan dengan modus, para pelaku bisa memuluskan setiap calon pegawai langsung menjadi PNS dalam tempo singkat. "Namun calon korban harus membayar uang pelicin puluhan juta rupiah. Aksi mereka dilakukan di berbagai kabupaten dan kota," ucapnya.

Sedangkan 10 PNS lainnya, kata Lufti, terkena sanksi beragam seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji dan dimutasi. Kasus ini terungkap, setelah beberapa korban melaporkan pelaku ke Kanwil Depag Jabar setelah janji mereka tidak terealisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar