03 Agustus, 2008

Informasi dari Pemangkat

Rabu, 23 Juli 2008
Kian Marak, Praktik Mempekerjakan Anak
Edarkan Kotak Amal Tiap Jumat

Pemangkat- Kembali maraknya praktik mempekerjakan anak di bawah umur (anak sekolah) pada jam sekolah, khususnya setiap Jumat mendapat sorotan masyarakat Pemangkat dan kecamatan lainnya. Menindaklanjuti ini, muspika (camat, kapolsek, danramil, kacabjari dan KUA) bahkan telah membuat himbauan bersama kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang mempekerjakan anak sekolah SD karena itu melanggar UU Perlindungan Anak. Kami tegaskan, jika ini masih dilanggar nanti akan berhadapan dengan aparat hukum,” kata Kapolsek Pemangkat, IPTU Jajang SKom didampingi Kepala KUA Pemangkat, H Azhari SAg, kemarin. Tak hanya di Pemangkat, berdasarkan aduan dari beberapa warga kepada Pontianak Post, praktik serupa juga merambahi Kota Singkawang.

Menurut Jajang, pihaknya telah telah mendapatkan laporan dari warga Pemangkat, bahwa ada oknum yang tinggal di Jalan Melati Gang Swakarya RT 04 RW 06 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat yang mempekerjakan anak sekolah pada tiap Jumat. Akibatnya, anak sekolah tersebut bolos/tidak masuk sekolah. “Mereka diiming-imingi dengan fee atau persenan dari pendapatan kotak amal setiap Jumat. Mereka menjalankan ini atas nama kotak amal Masjid Perum Sebangkau Pemangkat Kota,” ujarnya.

Menurut Jajang, hal ini mesti ditindaklanjuti bersama antara muspika, pemuka agama yaitu pengurus masjid dan orang tua murid SD serta kepala sekolah yang bersangkutan. “Sementara ini, kita masih sebatas mengeluarkan himbauan atau peringatan agar oknum pelaku dan murid/siswa bisa dicegah dari perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Anak. Berikan hak anak untuk belajar. Jangan dipaksa untuk bekerja mencari duit dengan cara berdalih agama dan menggunakan nama masjid,” katanya.

Namun, jika hal ini masih terjadi dan mengakibatkan keresahan masyarakat, aparat tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas. Apalagi perbuatan tersebut mengatasnamakan masjid untuk kepentingan pribadi. “Tidak hanya muspika yang mendapat laporan. Bisa jadi nantinya Lembaga Perlindungan Anak baik di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat juga turun tangan. Pemangkat memang menjadi sorotan selama ini. Jangan sampai ini berulang kembali Tolong ini jadi perhatian kita semua,” ujarnya.

Di sisi lain ditegaskan bahwa muspika tidak melarang masjid atau lembaga apa pun yang ingin mencari dana/donatur. Namun, upaya itu hendaknya tidak dilakukan dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Upaya penggalangan dana untuk masjid tetap dipersilahkan, tentunya melibatkan orang dewasa. “Kita bersyukur masih ada yang mau bergerak membantu kegiatan agama. Tetapi sekali lagi jangan mengatasnamakan agama untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar