Labels
Link KUA di Indonesia
- KUA Gedebage
- KUA Terentang Kab. Pontianak
- KUA Imogiri
- KUA Karanganyer Demak
- KUA Ngantang Malang
- KUA Batu Malang
- KUA Kuta Bali
- KUA JerukLegi Cilacap
- KUA Arahan Indramayu
- KUA Batam Kota Riau
- KUA Jampang Kulon Sukabumi
- KUA Tapak Tuan Aceh
- KUA Kedung Kandang Malang
- KUA Prapatan
- KUA Kalideres Jakbar
- KUA Duren Sawit Jaktim
Link Terkait
Pages
About Me
- Kantor Urusan Agama (KUA)
- Pemangkat, Kalbar, Indonesia
- Jl.Pelabuhan No. 2 Pemangkat Telpon (0562) 241398 email :mankua.pemangkat@gmail.com
Blogroll
27 Agustus, 2019
26 Agustus, 2019
30 September, 2015
27 Februari, 2011
TANAH WAKAF WAJIB BERSERTIFIKAT
Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Sambas Mahmudi, informasi sertifikat tanah wakaf ini harus dipahami masyarakat dan petugas lapangan, agar masyarakat mengerti tentang aturan tanah wakaf. Baik itu tanah wakaf perkuburan, masjid, sekolah, dan lain-lain, di mana semuanya wajib memiliki sertifikat, sehingga status hukum tanah jelas. "Khusus tanah wakaf sekolah, aturan terbaru apabila tidak memiliki sertifikat, maka sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan, karena bantuan ini mengalir jika ada sertifikat tanah untuk bangunan sekolah dan tidak bermasalah," ujamya.
Dijelaskannya bahwa masalah wakaf harus diselesaikan, terutama masalah batas tanah. Ini harus dikoordinasikan bersama yang mewakafkan, sehingga wakaf yang diserahkan tidak bermasalah di kemudian hari, tanah wakaf yang diterima harus memiliki surat dari wakif yang diketahui nazir yang ditandatangani KUA. Karena wakaf ini diingatkannya cukup penting, karena tujuannya agar tidak memiliki tuntutan di kemudian hari. Selain itu, sertifikat tanah ini akan mempermudah jika dikucurkan bantuan.
"Kemenag mengimbau agar KUA kecamatan harus cepat membentuk nazir, serta menginformasikan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas Siswidodo mengungkapkan bahwa terkait permohonan serifikat tanah, berdasarkan surat yang masuk kepadanya, semua permohonan tanah wakaf telah kelar dan tidak mengalami tunggakan di BPN. Sementara bagi yang akan mengurus baru diharapkan dia segera mengajukan ke BPN. Syaratnya, kata dia, utruk tanah wakaf harus ada penyerahan dari wakif kepada nazir di KUA setempat,berdasarkan akte ikrar wakaf dan mengajukan pemohonan ke BPN, "Alhamdulillah sejauh ini pengurusan tanah wakaf tidak ada kendala, sedangkan untuk biaya yang di wajibkan di antaranya untuk pengukuran dan panitia, ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN," katanya.