07 September, 2010

STRUKTUR KUA

DATA PEGAWAI

KUA KEC. PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

TAHUN 2010

NO

NAMA

JABATAN

1

Drs. HERLAN

Kepala Kantor

2

M. YAMIN CHALID

Pelaksana

3

AMIRUN, S.Th.I

Penghulu

4

MAHYUDI, S.Hi

Pelaksana

5

DARWATI, S.Ag

Penyuluh Fungsional

6

RUSMAN

Pegawai Honor

7

Drs. SUTIYO

Pengawas PENDAIS

27 Agustus, 2010

Soal Shalat Jenazah Koruptor Bisa Muncul Pengadilan Jenazah

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali setuju koruptor harus mendapat hukuman yang setimpal karena merugikan rakyat dan bangsa. Namun semangat pemberantasan korupsi bukan berarti membiarkan jenazah koruptor tidak dishalati, sehingga berkembang orang yang sudah mati diadili dulu untuk mengetahui apakah ia koruptor atau bukan.

"Nanti bisa ada pengadilan jenazah, yang mau dikubur dihakimi dulu apa pantas dishalati atau tidak," kata Suryadharma Ali usai berbuka bersama dengan pejabat Kementerian Agama dan pers dikediamannya, komplek pejabat tinggi negara Jl Widya Chandra No. 9 Jakarta, Senin (23/8) sore.

Padahal lanjut dia, shalat jenazah merupakan fardu kifayah,setiap mayit yang beragama Islam maka kewajiban umat muslim di wilayah itu untuk menyalatinya. "Itu kan wilayah fikih. Orang yang mati itu harus dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan. Itu hukumnya fardu kifayah," kata Suryadharma.

Dijelaskannya, terpidana korupsi yang sudah menjalani hukumannya sudah mendapatkan balasan atas kesalahannya. Maka itulah ada Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang salah satu fungsinya meluruskan orang yang bersalah agar seorang kembali ke jalan yang benar. "Kalau di sini sudah mendapatkan balasan, mengapa melarang untuk dishalatkan?" tanya Suryadharma yang saat itu mengenakan baju koko berawarna putih.

Seperti diketahui kecaman anti korupsi kian bersemangat. Seperti wacana `Koruptor Itu Kafir` dan imbauan tidak mensalatkan koruptor kini tengah berkembang menjadi kontroversi. Menteri Agama Suryadharma Ali memahami munculnya wacana tersebut merupakan bentuk dari semangat pemberantasan korupsi.

Tapi diingatkan agar semangat tersebut jangan sampai melanggar masalah fikih. "Ya terlalu bersemangat. Tapi masalah kafir atau salat itu kan wilayah fikih, wilayahnya ulama, bukan wilayah KPK (hukum)," kata menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini (sumber : kemenag.go.id)

29 Juli, 2010

Husain D Mahmud : Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak (27/7) --- Setelah menunggu hampir tujuh bulan tanpa pejabat definitif, akhirnya Senin (26/7), Menteri Agama Surya Dharma Ali melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang dijabat HM Husain D Mahmud. Siapa sosok pengganti Rasmi Sattar ini?

Sebelumnya beredar sejumlah nama yang juga menjadi kans untuk menjabat kursi nomor satu di Kanwil Kemenag Kalbar. Selain Husain, nama-nama yang berpeluang itu yakni Andi Jafar (Kepala Kanmenag Kabupaten Pontianak), Haitami Salim (Dosen STAIN Pontianak) dan M Basri Har (Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Kalbar).

HM Husain D Mahmud dilantik bersama beberapa Ketua STAIN di Indonesia, di Jakarta. Husain dikenal rekan sejawatnya sebagai sosok berdedikasi tinggi. Konsisten dengan tugas dan selalu menunjukan kompetensinya serta penuh bertanggung jawab dengan pekerjaannya.

Karier pria kelahiran Pontianak, 10 Juli 1954 ini dimulai sebagai Kasubsi Penyuluh pada Kanmenag Kab. Sintang kurang lebih satu tahun. Karena dianggap konsisten dan menunjukkan kemampuannya dalam tugas dan bekerja dengan baik, lulusan Ilmu Administrasi negara Pontianak tahun 1996 ini kemudian diberikan pekerjaan yang lebih padat yaitu di mutasikan menjadi Kepala Seksi Penerangan Agama Islam pada Kanmenag Sintang Tahun 1984.

Walau pekerjaan semakin padat, ia dinilai mampu bekerja dengan tekun dan semangat kebersamaan. Disiplin, merupakan kata kunci keberhasilannya, dan selalu ditanamkannya hingga ia dapat menyelesaikan tugas di bidang penerangan Agama Islam.

Untuk menambah pengalaman kerja, Husain kemudian dimutasikan kembali di bidang pendidikan sebagai Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Kanmenag Kab. Sintang selama kurang lebih enam tahun. Setelah itu, Husain pun dipromosikan lagi pada jabatan Kepala Seksi Perguruan Agama Islam pada Kanmenag Kab. Sintang. Kinerja yang lebih baik itu pulalah yang mengantarkan diririya mendapat kepercayaan dan dipromosikan sebagai Kepala Kanmenag Sintang (2003-2005).

Dengan amanah yang lebih besar ini pun, Husain tetap konsisten dengan tugas dan selalu menunjukkan kompetensinya serta penuh tanggung jawab dengan pekerjaannya. "Apapun permasalahannya, beliau dapat menyelesaikannya dengan baik," komentar rekan sejawatnya, H Ramli.

Karier pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI (1996) ini terus berlanjut. Dengan wawasan dan kedewasaan dalam bekerja dan mengedepankan semangat korsa dalam menjalankan amah itu, Husain dimutasikan menjadi Kepala Bidang Haji Zakat Wakaf pada Kantor Wilayah Kemenag KalimanĂ‚¬tan Barat. Ini jabatan terakhir Husain sebelum dia dilantik Menteri Agama guna menggantikan Rasmi Sattar.

"Saat menjabat Kabid Hazawa, beliau menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan berdedikasi, baik terhadap karyawan dan pimpinan. Serta dapat bekerjasama dengan baik antar instansi di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat dan selalu loyal terhadap pimpinan," kata Ramli.

Dihubungi Pontianak Post usai pelantikan di Jakarta, Husain D Mahmud menegaskan akan berusaha maksimal dalam menjalankan amanah yang dititipkan kepadanya. "Insya Allah saya akan melanjutkan program-program Kanwil yang lama dan coba menciptakan program baru. Mudah-mudahan Kanwil Kemenag Kalbar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik," kata pelopor dan penggagas berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma`arif Kabupaten Sintang ini.

Husain juga akan menggagas berbagai program baru untukmeningkatkan keimanan dan ketakwaan umat beragama yang belum tersentuh oleh pimpinan sebelumnya. "Saya ingin mencoba pengadaan kitab suci semua agama di hotel-hotel. Di daerah maju, biasanya di kamar hotel disediakan juga Alquran," katanya.

Program-program yang menyentuh langsung kehidupan bergama di masyarakat juga akan dilaksanakannya. "Saya menginginkan ada perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai berjalan di tempat saja," ujar Penasihat Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Provinsi Kalbar ini. (sumber : http://kalbar.kemenag.go.id)

KUA Pemangkat Lagi direhab Nihh

26 Juli, 2010

KOPI LUWAK/BOGOH "HALAL"


(Jakarta) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya.

“Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).

Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

Dijelaskan Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.

Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.

“Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu,” katanya.

Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan, pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan, seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak. (sumber : http://www.mui.or.id)